Isu Kehilangan Barang Bukti Dibantah, Polres Padang Pariaman Tunjukkan Bukti Proses Hukum
Padang Pariaman | Kepolisian Resor Padang Pariaman menegaskan bahwa seluruh barang bukti terkait kasus tambang ilegal yang ditangani saat ini dalam keadaan aman dan lengkap. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menyikapi isu yang beredar mengenai dugaan hilangnya barang bukti dalam proses penyidikan perkara tambang ilegal, Padang Pariaman Selasa 10 Juni 2025.
Kapolres menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan justru menyesatkan opini publik. Ia menekankan bahwa proses hukum yang berjalan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Seluruh barang bukti disita secara sah berdasarkan surat perintah penyitaan resmi dan telah mendapatkan ketetapan pengadilan dengan nomor perkara 99/Pid.Sus.sita/2025/PN Pmn. Tidak ada satu pun barang bukti yang hilang,” tegas AKBP Faisol Amir.
Perkara ini bermula dari tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh Tim Tipidter Polres Padang Pariaman pada 13 Maret 2025, di kawasan Tong Blau, Kecamatan Batang Anai. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan kegiatan tambang galian C ilegal yang diduga milik terlapor berinisial BP.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit excavator Komatsu berwarna kuning, satu unit excavator Breaker Hitachi oranye, serta lima unit dump truck Hino. Seluruh alat berat tersebut kini diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Faisol menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan penyitaan, tetapi juga telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk para sopir dan operator alat berat, sebagai bagian dari proses penyidikan yang menyeluruh dan mendalam.
Terkait status terduga pelaku BP, Kapolres menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah dua kali dipanggil secara resmi, namun tidak memenuhi panggilan. Dengan demikian, status BP saat ini adalah buron, dan pengejaran terhadap yang bersangkutan terus dilakukan.
“Kami ingin meluruskan bahwa perkara ini tidak dihentikan. Justru saat ini kami dalam proses pengejaran aktif terhadap terduga pelaku. Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar juga dilibatkan dalam upaya pelacakan,” ujar Kapolres.
Menanggapi isu yang berkembang soal dugaan pinjam pakai barang bukti, AKBP Faisol Amir menjelaskan bahwa prosedur tersebut dilakukan secara sah dan sesuai dengan Pasal 46 KUHAP, serta didasarkan pada Surat Perintah Penyidik. Surat titip rawat kendaraan terkait diterbitkan pada 30 April dan 2 Mei 2025, yang membuktikan bahwa pengelolaan barang bukti dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Pinjam pakai bukan berarti barang bukti raib. Semua dilakukan berdasarkan hukum dan terdokumentasi dengan baik. Tidak ada prosedur yang dilanggar,” jelas Kapolres Faisol sambil menunjukkan dokumen pendukung.
Selain komitmen terhadap penegakan hukum, Kapolres Padang Pariaman juga menunjukkan kepedulian yang tinggi terhadap pelestarian lingkungan. Pihaknya secara aktif melakukan pemantauan terhadap kondisi lingkungan dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah, tokoh masyarakat, hingga organisasi lingkungan hidup, guna memastikan penanganan kasus serupa dapat dilakukan secara preventif dan holistik.
“Penanganan isu kerusakan lingkungan tidak bisa dilakukan sendiri. Kami terus berupaya menjaga sinergi lintas sektor untuk mendorong pencegahan dan penegakan hukum yang efektif,” tambahnya.
Melalui upaya tegas, transparan, dan kolaboratif ini, AKBP Ahmad Faisol Amir menegaskan bahwa Polres Padang Pariaman tetap berada di garis terdepan dalam menjaga hukum, lingkungan, dan keadilan bagi masyarakat.