PATROL INFORMASI

Berita

Peristiwa

Showbiz

Ad Placement

Foto

Video

Selasa, 10 Juni 2025

Isu Kehilangan Barang Bukti Dibantah, Polres Padang Pariaman Tunjukkan Bukti Proses Hukum


Padang Pariaman | Kepolisian Resor Padang Pariaman menegaskan bahwa seluruh barang bukti terkait kasus tambang ilegal yang ditangani saat ini dalam keadaan aman dan lengkap. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menyikapi isu yang beredar mengenai dugaan hilangnya barang bukti dalam proses penyidikan perkara tambang ilegal, Padang Pariaman Selasa 10 Juni 2025.

Kapolres menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan justru menyesatkan opini publik. Ia menekankan bahwa proses hukum yang berjalan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Seluruh barang bukti disita secara sah berdasarkan surat perintah penyitaan resmi dan telah mendapatkan ketetapan pengadilan dengan nomor perkara 99/Pid.Sus.sita/2025/PN Pmn. Tidak ada satu pun barang bukti yang hilang,” tegas AKBP Faisol Amir.

Perkara ini bermula dari tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh Tim Tipidter Polres Padang Pariaman pada 13 Maret 2025, di kawasan Tong Blau, Kecamatan Batang Anai. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan kegiatan tambang galian C ilegal yang diduga milik terlapor berinisial BP.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit excavator Komatsu berwarna kuning, satu unit excavator Breaker Hitachi oranye, serta lima unit dump truck Hino. Seluruh alat berat tersebut kini diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Faisol menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan penyitaan, tetapi juga telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk para sopir dan operator alat berat, sebagai bagian dari proses penyidikan yang menyeluruh dan mendalam.

Terkait status terduga pelaku BP, Kapolres menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah dua kali dipanggil secara resmi, namun tidak memenuhi panggilan. Dengan demikian, status BP saat ini adalah buron, dan pengejaran terhadap yang bersangkutan terus dilakukan.

“Kami ingin meluruskan bahwa perkara ini tidak dihentikan. Justru saat ini kami dalam proses pengejaran aktif terhadap terduga pelaku. Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar juga dilibatkan dalam upaya pelacakan,” ujar Kapolres.

Menanggapi isu yang berkembang soal dugaan pinjam pakai barang bukti, AKBP Faisol Amir menjelaskan bahwa prosedur tersebut dilakukan secara sah dan sesuai dengan Pasal 46 KUHAP, serta didasarkan pada Surat Perintah Penyidik. Surat titip rawat kendaraan terkait diterbitkan pada 30 April dan 2 Mei 2025, yang membuktikan bahwa pengelolaan barang bukti dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Pinjam pakai bukan berarti barang bukti raib. Semua dilakukan berdasarkan hukum dan terdokumentasi dengan baik. Tidak ada prosedur yang dilanggar,” jelas Kapolres Faisol sambil menunjukkan dokumen pendukung.

Selain komitmen terhadap penegakan hukum, Kapolres Padang Pariaman juga menunjukkan kepedulian yang tinggi terhadap pelestarian lingkungan. Pihaknya secara aktif melakukan pemantauan terhadap kondisi lingkungan dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah, tokoh masyarakat, hingga organisasi lingkungan hidup, guna memastikan penanganan kasus serupa dapat dilakukan secara preventif dan holistik.

“Penanganan isu kerusakan lingkungan tidak bisa dilakukan sendiri. Kami terus berupaya menjaga sinergi lintas sektor untuk mendorong pencegahan dan penegakan hukum yang efektif,” tambahnya.

Melalui upaya tegas, transparan, dan kolaboratif ini, AKBP Ahmad Faisol Amir menegaskan bahwa Polres Padang Pariaman tetap berada di garis terdepan dalam menjaga hukum, lingkungan, dan keadilan bagi masyarakat. 

Polres 50 Kota dan Tim Gabungan, Tertibkan Aktivitas Pedagang Kaki Lima dan Parkir Liar di Flay Over di Kelok 9



Sumbar – Tim gabungan menertibkan aktivitas pedagang kaki lima dan parkir liar yang menggunakan badan jalan di kawasan Fly over Kelok 9, Nagari Ulu Aia, Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota, Sabtu (7/6/25). 

Penertiban dilakukan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas di jalur utama tersebut.

Tim gabungan terdiri dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, Satuan Lalu Lintas Polres 50 Kota, dan Satpol PP. Petugas meminta pedagang tidak menempatkan meja atau lapak melewati garis putih pembatas, serta melarang parkir kendaraan roda dua di sisi kiri atau depan lapak.

Petugas langsung memindahkan meja, lapak, dan gerobak yang melanggar ke bagian belakang area dagang agar tidak memakan badan jalan. Penertiban ini akan dilakukan secara berkala.

“Hari ini kita melakukan penertiban bersama tim gabungan untuk menertibkan pedagang dan parkir kendaraan di badan jalan agar tidak mengganggu pengguna jalan,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas dan Pembinaan Keselamatan Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar, Rizaldi, didampingi Kasat Lantas Polres 50 Kota, Iptu Zarwiko Irzal, S.H dan Kanit Patroli, Ipda Yoza Prima.

Menurut Rizaldi, penertiban saat ini masih berupa penggeseran lapak dan sosialisasi. Ke depannya, akan ada peningkatan bentuk penindakan, meskipun ia belum merinci bentuknya.

“Untuk sementara kita lakukan sosialisasi dan penindakan ringan berupa penggeseran. Nantinya akan dilakukan peningkatan penindakan,” ujarnya.

Sementara itu, Satlantas Polres 50 Kota menyatakan akan rutin melakukan patroli di kawasan Kelok 9 untuk mencegah kembali terjadinya penyempitan jalan akibat pedagang maupun kendaraan yang parkir sembarangan.

“Kita tetap melakukan patroli rutin dan memberi imbauan kepada pengguna jalan serta pedagang. Namun jika ditemukan pelanggaran, kita akan bertindak tegas, terukur, dan tetap humanis,” kata Iptu Zarwiko Irzal, S.H.

Ia juga mengimbau pemerintah daerah agar memperbanyak pemasangan rambu-rambu lalu lintas di kawasan tersebut. “Kita harap pemerintah daerah bisa meningkatkan pemasangan rambu-rambu,” tuturnya.

Polresta Padang Ungkap Kasus Pencurian Tas di Pasar Raya, Pelaku Ditangkap di Teluk Bayur



Padang, – Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kawasan Pasar Raya, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Senin (9/6/2025)

Pelaku berinisial JMV (35) berhasil ditangkap oleh Tim Klewang di kawasan Simpang Pelabuhan Teluk Bayur, setelah dilaporkan melakukan pencurian satu tas berisi handphone, uang tunai, dan dokumen penting.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 22 April 2025, saat korban selesai berbelanja di Pasar Raya Padang. Dalam perjalanan pulang, korban menyadari bahwa tas miliknya telah hilang. Tas tersebut berisi satu unit handphone Vivo Y03, uang tunai sebesar Rp100.000, dan beberapa surat berharga, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp2.600.000.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku berhasil diidentifikasi sebagai JMV, warga Kabupaten Padang Pariaman.

"Setelah mengidentifikasi pelaku, kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sering terlihat di sekitar Pelabuhan Teluk Bayur. Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," ujar AKP Muhammad Yasin Kasat Reskrim Polresta Padang, saat dikonfirmasi pada Selasa (10/6).

"Dari yang bersangkutan kami amankan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain, 1 unit handphone Vivo Y03 warna hijau permata, 1 kotak handphone Vivo Y03, 1 tas warna coklat", sambung Kasat Reskrim

"Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun", tambah AKP Muhammad Yasin.

Senin, 09 Juni 2025

POLRES 50 KOTA MENGAMANKAN KEMBALI TERSANGKA PERSETUBUHAN ANAK DI BAWAH UMUR


Polres 50 Kota, - Kasus Persetubuhan anak di bawah umur terjadi kembali di wilayah hukum Polres 50 Kota. Telah datang melaporkan ke ruang SPKT orang tua korban Insial Rn , 52 tahun atas kasus Persetubuhan anak di bawah umur, yang mana pelakunya adalah Suami Pelapor dengan Korban Anak kandung Sendiri, Sesuai dengan Laporan Polisi : LP / B/54/ VI / 2025 / SPKT / POLRES 50 KOTA / POLDA SUMBAR " PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR , Sarilamak (08/06/2025).

Berdasarkan laporan Polisi diatas Tersangka AF ,58 tahun telah di amankan di Polres 50 Kota dan dilakukan pemeriksaan oleh Sat Reskrim unit PPA Polres 50 kota, Berdasarkan pengakuan dari tersangka AF yang merupakan orang tua kandung dari Korban inisial FS , 16 tahun, telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 2 ( dua) Kali , pada bulan Oktober dan November tahun 2024 yang lalu, perbuatan tersebut dilakukan di kamar rumahnya sewaktu istrinya pergi ke sawah. 

Hubungan antara Af dan Istrinya Rn telah lama tidak harmonis dan sudah hampir 1 tahun tidak pernah berhubungan layaknya sebagai suami istri dengan istrinya walaupun tetap serumah.

Atas kejadian tersebut tersangka AF menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak keluarga dan seluruh warga masyarakat yang ada di kampungnya, Saya bersedia menjalani hukuman apa yang di berikan ujar tersangka .

Pada dasarnya, melakukan persetubuhan dengan anak merupakan tindakan yang melanggar beberapa ketentuan dalam UU 23/2002 dan perubahannya. Misalnya Pasal 76 D UU 35/2014 yang melarang tegas setiap orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Bagi orang yang melanggar pasal di atas dapat dikenai pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

 Perlu dicatat, ketentuan pidana ini berlaku juga bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain. Selain pasal di atas, pelaku persetubuhan dengan anak juga melanggar Pasal 76 E UU 35/2014 berikut.

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Pelanggaran terhadap pasal di atas dapat juga dikenai penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar ujar pemeriksa di ruang PPA Sat Reskrim Polres 50 Kota.

Polresta Padang Tangkap Pria Inisial U di Kalumbuk, Miliki Empat Paket Sabu


Padang, 9 Juni 2025 — Seorang pria berinisial U, warga Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. 

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 8 Juni 2025, di dalam rumah pelaku yang beralamat di Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji.

Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dipimpin langsung oleh dirinya bersama IPTU Hendrizal, S.H. berdasarkan informasi yang diperoleh dari penyelidikan.

“Pelaku U kami amankan saat berada di dalam rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan 4 paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga sabu,” ungkap AKP Martadius.

“Selain itu, kami juga mengamankan satu kantong asoy, satu kotak rokok Sampoerna, dan satu unit handphone Android merk Vivo warna hitam. Seluruh barang bukti diakui sebagai milik pelaku,” tambahnya.

Saat ini pelaku U beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Polresta Padang Tangkap Seorang Pria Diduga Bawa Ganja di Ulu Gadut

Padang, 6 Juni 2025 — Seorang pria berinisial Erick Maulana ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis ganja. 

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 5 Juni 2025, pukul 23.45 WIB di pinggir Jalan Raya Ulu Gadut No.07, Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh, Kota Padang.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

“Kami menerima informasi dari warga bahwa tersangka sering terlihat membawa dan menggunakan narkotika jenis ganja. Berdasarkan laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka sedang berada di lokasi,” ujar AKP Martadius.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut. Barang bukti yang diamankan di antaranya:

2 (dua) paket ganja dalam plastik bening,

6 (enam) lembar kertas papir,

1 (satu) kantong plastik warna putih,

dan 1 (satu) unit handphone Android merk Itel warna biru.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini tersangka telah kami amankan di Mapolresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” lanjut AKP Martadius.

Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Padang.

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Padang, pelaku terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bhabinkamtibmas Polsek Palembayan Turun Langsung Gotong Royong Bangun Rumah Warga



Sumbar, 5 Juni 2025 – Wujud nyata kepedulian dan kedekatan Polri dengan masyarakat kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Palembayan. Pada Kamis (5/6), Bhabinkamtibmas Nagari 3 Koto Silungkang, Aiptu Antoni, S.H., terjun langsung dalam kegiatan gotong royong bersama warga membangun rumah milik salah satu warga di Jorong Gumarang I, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.

Kegiatan yang dimulai pukul 10.15 WIB ini berlangsung dalam suasana penuh semangat dan kebersamaan. Di bawah cuaca cerah, Aiptu Antoni bahu-membahu bersama warga, memperlihatkan peran aktif Polri dalam mendukung nilai-nilai sosial dan kekeluargaan di tengah masyarakat.

Kapolsek Palembayan, AKP Alwizi Safriadi, S.H., dalam laporannya kepada Kapolres Agam menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan hanya dalam tugas-tugas keamanan, tetapi juga dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

> “Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan gotong royong ini bukan hanya simbol, tapi juga pesan kuat bahwa Polri selalu berada di tengah masyarakat. Nilai-nilai humanis dan kepedulian sosial menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” ujar AKP Alwizi.

Kegiatan berjalan aman dan tertib tanpa hambatan, dengan suasana lingkungan yang kondusif. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari strategi pemeliharaan Kamtibmas berbasis pendekatan kultural dan partisipatif.

Melalui aksi nyata seperti ini, Polsek Palembayan terus berkomitmen memperkuat sinergi dengan masyarakat demi terciptanya lingkungan yang aman, harmonis, dan sejahtera.

Ad Placement

Intermezzo

Travel

Teknologi