Cabuli Dua Orang Anak Dibawah Umur, Lelaki Tua Ditangkap Satreskrim Polres Padang Panjang - PATROL INFORMASI

Senin, 02 Juni 2025

Cabuli Dua Orang Anak Dibawah Umur, Lelaki Tua Ditangkap Satreskrim Polres Padang Panjang


Sumbar -- Kepolisian Resor Padang Panjang berhasil meringkus seorang kakek tua berprofesi sebagai tukang kayu berinisial AR (55), warga kecamatan padang panjang barat pada hari minggu 1 juni 2025, AR adalah pelaku pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur yakni SB (9) dan RF (13)

Kapolres padang panjang AKBP Kartyana Widyarso WP ,S.I.K.,M.AP melalui Kasat reskrim Iptu Ary Andre JR,S.H.,M.H membenarkan pelaku AR di tangkap karena tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelaku kepada dua orang korban pada tahun 2024 lalu.

Menurut laporan salah satu orang tua orang tua korban (SB) pelaku membawa korban ke rumah pelaku di kampung manggis, setiba di rumah pelaku mengajak korban SB ke kamar kemudian menyuruh korban SB tidur di kasur,kemudian membuka celana korban lalu memegang alat vital korban sambil menutup mulut korban dengan tangan pelaku.

Tak terima oleh perlakuan terlapor korban menggigit tangan pelaku AR,kemudian korban memasang celananya dan langsung melarikan diri.

Menurut pengakuan pelaku Kasi bejad tersebut di lakukan oleh pelaku semenjak tahun 2024 lalu

Sementara korban RF(13) hampir setiap hari di cium cium bagian pipi hingga leher dengan membujuk korban berupa uang tunai berkisar antara dua puluh ribu hingga tiga puluh ribu setiap minggunya dengan maksud untuk melampiaskan nafsu birahinya.

Aksinya di ketahui ketika korban SB bersama teman temannya melempari atap tumah pelaku pada tanggal 29 mei 2025,ketika di tanya oleh Perangkat RT korban SB menjawab bahwasanya AR adalah pelaku cabul jawab SB

Kemudian pelaku AR di panggil oleh perangkat RT setempat dan Bhabinkamtibmas Kampung manggis, untuk menjelaskan apa yang terjadi, pelaku mengakui semua perbuatannya terhadap kedua korban kemudian pelaku di bawa ke polres padang panjang.

Setelah di lakukan pemeriksaan Kepada polisi pelaku AR mengakui perbuatannya menciumi pipi dan leher korban telah di lakukan secara berulang kali terhadap korban RF, sementara kepada korban SB pelaku melakukan sebanyak satu kali dengan cara memegang kelamin korban.

Kini pelaku di tahan di mako polres padang panjang untuk proses penyidikan selanjutnya,kepada pekaku di kenakan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76e Undang undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda